[1]
2024. PENERAPAN LEGAL MAXIMS DALAM PENYUSUNAN FATWA (Studi Fatwa MUI Tentang Penggunaan Alkohol dalam Obat-obatan dan Kosmetika). Wahana Islamika: Jurnal Studi Keislaman. 10, 2 (Nov. 2024), 15–30. DOI:https://doi.org/10.61136/anx4yp80.