[1]
“PENERAPAN LEGAL MAXIMS DALAM PENYUSUNAN FATWA (Studi Fatwa MUI Tentang Penggunaan Alkohol dalam Obat-obatan dan Kosmetika)”, Wahana Islamika: Jurnal Studi Keislaman, vol. 10, no. 2, pp. 15–30, Nov. 2024, doi: 10.61136/anx4yp80.