Perkawinan Siri Dan Pengaruhnya Terhadap Hak Asuh Anak Ditinjau Dari Perspektif Peradilan Agama
DOI:
https://doi.org/10.61136/d1feqb48Kata Kunci:
Perkawinan Siri, Hak Asuh Anak, Peradilan AgamaAbstrak
Pada hakikatnya perkawinan siri dianggap sah secara agama namun dalam pandangan yuridis perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada. Implikasi dari suatu perkawinan siri tidak hanya terbatas pada pasangan suami-isteri saja tetapi anak turut merasakan dampaknya terutama dalam pemenuhan kebutuhan administrasi, hak dan tanggung jawab orang tua, nasab, dan sebagainya. Permasalahan yang timbul apabila kedua pasangan suami isteri tersebut memutuskan untuk berpisah (cerai) bagaimana pengaruhnya terhadap hak asuh anak. Tujuan dari penulisan jurnal ini untuk mengetahui keabsahan perkawinan siri secara agama maupun secara yuridis serta dampaknya dalam pemenuhan kebutuhan administrasi, hak dan tanggung jawab orang tua terhadap anak, nasab, dan sebagainya. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi pustaka dengan pendekatan kualitatif menggunakan sumber data primer dan sekunder. Hasil penelitian yang didapat adalah: 1) faktor yang melatarbelakangi terjadinya kawin siri yaitu faktor ekonomi, adat/kebiasaan, batas usia minumum perkawinan, kehamilan diluar nikah, dan kurangnya pengetahuan mengenai urgensi untuk mencatatkan perkawinan. 2) hubungan keperdataan anak hasil kawin siri hanya terbatas pada ibunya dan diatur lebih lanjut dalam Putusan MK No.46/PUU-VIII/2010. 3) pertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh anak yang lahir dari perkawinan siri akan memprioritaskan kepentingan dan kebaikan dari anak tersebut untuk kedepannya.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Nur Rofiq, Yasmin Nurzahrah, Irawan Solahudin, Annisa Nur Hikmah, Dani Safangaturrahman Aziz (Penulis)
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.