Hak Nafkah Seorang Anak Setelah Terjadinya Perceraian Kedua Orang Tuanya

Penulis

  • Nur Rofiq Universitas Tidar Penulis
  • Muhammad Yusuf Arda Bily Universitas Tidar Penulis
  • Aninditya Eka Syahdrania Putri Universitas Tidar Penulis
  • Siwi Nur Khayati Universitas Tidar Penulis
  • Naila Novalia Universitas Tidar Penulis
  • Angelica Erviana Putri Universitas Tidar Penulis
  • Dahlia Apriliana Mekar Sari Universitas Tidar Penulis
  • Apriliana Ratih Syafila Universitas Tidar Penulis
  • Nama Frisca Choirunisa Gunawan Universitas Tidar Penulis
  • Kuswan Hadji Universitas Tidar Penulis

DOI:

https://doi.org/10.61136/hqcjme18

Kata Kunci:

Hak Nafkah , Anak, Pasca Perceraian

Abstrak

Pernikahan merupakan ikatan suci antara laki-laki dan perempuan yang menjadi penyempurna ibadah sesuai perintah Allah dan Rasulullah yang  dapat terhindar dari perbuatan zina. Tujuan penulisan untuk mengetahui hak nafkah seorang anak setelah terjadinya perceraian kedua orang tuanya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative dengan jenis teknik analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa berdasarkan Al- Qur’an, Hadits, Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa nafkah anak merupakan kewajiban dari seorang ayah. Hal itu ditegaskan dalam Lampiran SEMA 3/2018 (hal. 14) dan dalam Pasal 197 HIR (alinea ke-1). Jadi pasca perceraian anak akan mendapatkan hak-haknya yang disebut dengan istilah nafkah hadhanah yaitu ongkos pengasuhan, pemeliharaan dan pendidikan kepada anak sampai dewasa.

 

 

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-12

Cara Mengutip

Hak Nafkah Seorang Anak Setelah Terjadinya Perceraian Kedua Orang Tuanya. (2024). Wahana Islamika: Jurnal Studi Keislaman, 10(2), 70-79. https://doi.org/10.61136/hqcjme18

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.