Hak Nafkah Seorang Anak Setelah Terjadinya Perceraian Kedua Orang Tuanya
DOI:
https://doi.org/10.61136/hqcjme18Kata Kunci:
Hak Nafkah , Anak, Pasca PerceraianAbstrak
Pernikahan merupakan ikatan suci antara laki-laki dan perempuan yang menjadi penyempurna ibadah sesuai perintah Allah dan Rasulullah yang dapat terhindar dari perbuatan zina. Tujuan penulisan untuk mengetahui hak nafkah seorang anak setelah terjadinya perceraian kedua orang tuanya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative dengan jenis teknik analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa berdasarkan Al- Qur’an, Hadits, Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa nafkah anak merupakan kewajiban dari seorang ayah. Hal itu ditegaskan dalam Lampiran SEMA 3/2018 (hal. 14) dan dalam Pasal 197 HIR (alinea ke-1). Jadi pasca perceraian anak akan mendapatkan hak-haknya yang disebut dengan istilah nafkah hadhanah yaitu ongkos pengasuhan, pemeliharaan dan pendidikan kepada anak sampai dewasa.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Nur Rofiq (Penulis)
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.