Hak Nafkah Seorang Anak Setelah Terjadinya Perceraian Kedua Orang Tuanya

Authors

  • Nur Rofiq Universitas Tidar Author
  • Muhammad Yusuf Arda Bily Universitas Tidar Author
  • Aninditya Eka Syahdrania Putri Universitas Tidar Author
  • Siwi Nur Khayati Universitas Tidar Author
  • Naila Novalia Universitas Tidar Author
  • Angelica Erviana Putri Universitas Tidar Author
  • Dahlia Apriliana Mekar Sari Universitas Tidar Author
  • Apriliana Ratih Syafila Universitas Tidar Author
  • Nama Frisca Choirunisa Gunawan Universitas Tidar Author
  • Kuswan Hadji Universitas Tidar Author

DOI:

https://doi.org/10.61136/hqcjme18

Keywords:

Hak Nafkah , Anak, Pasca Perceraian

Abstract

Pernikahan merupakan ikatan suci antara laki-laki dan perempuan yang menjadi penyempurna ibadah sesuai perintah Allah dan Rasulullah yang  dapat terhindar dari perbuatan zina. Tujuan penulisan untuk mengetahui hak nafkah seorang anak setelah terjadinya perceraian kedua orang tuanya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative dengan jenis teknik analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa berdasarkan Al- Qur’an, Hadits, Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa nafkah anak merupakan kewajiban dari seorang ayah. Hal itu ditegaskan dalam Lampiran SEMA 3/2018 (hal. 14) dan dalam Pasal 197 HIR (alinea ke-1). Jadi pasca perceraian anak akan mendapatkan hak-haknya yang disebut dengan istilah nafkah hadhanah yaitu ongkos pengasuhan, pemeliharaan dan pendidikan kepada anak sampai dewasa.

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

Published

12-11-2024

How to Cite

Hak Nafkah Seorang Anak Setelah Terjadinya Perceraian Kedua Orang Tuanya. (2024). Wahana Islamika: Jurnal Studi Keislaman, 10(2), 70-79. https://doi.org/10.61136/hqcjme18