TINJAUAN MAQASHID ASY-SYARI’AH TERHADAP PERCERAIAN KARENA ALASAN EKONOMI
DOI:
https://doi.org/10.61136/y3807r09Kata Kunci:
Divorce, Economy, Maqashid asy-Syari’ah, Jasser AudaAbstrak
Fenomena perceraian karena alasan ekonomi menempati angka yang melambung tinggi dari tahun 2021 hingga sekarang. Kasus perceraian ini terjadi tidak hanya pada satu wilayah saja, melainkan di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini membutuhkan solusi yang tepat guna, karena lokus rusaknya hifz al-mal akan merembet ke lokus yang lainnya. Dalam konteks ini, maqashid asy-syari’ah Jasser Auda memberikan solusi yang patut untuk diperhitungkan. Pemikiran maqashid Jasser Auda menawarkan paradigma dalam memahami hukum Islam. Pendekatannya yang sistemik, fleksibel, universal dan berbasis nilai membuka peluang bagi syari'ah untuk beradaptasi dengan perubahan zaman, tanpa kehilangan nilai-nilai fundamentalnya. Dalam isu perceraian akibat faktor ekonomi mendorong solusi berbasis maqashid yang tidak hanya menyelesaikan konflik hukum, tetapi juga memberdayakan keluarga secara sosial dan ekonomi. Untuk menanggulangi fenomena perceraian karena faktor ekonomi, bukan tanggung jawab individu semata, melainkan membutuhkan campur tangan dan kolaborasi dari berbagai pihak. Mulai dari peningkatan pendidikan, hukum yang memihak, pembekalan hard skill dan soft skill bagi keluarga, dan dukungan psikososial.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Amin Mustofa, Iskandar Wibawa (Penulis)
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-nc-sa/4.0/88x31.png)
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.